Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) merupakan lembaga internal kampus yang dibentuk untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Politeknik Bhakti Kencana merupakan bentuk komitmen pihak kampus untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 55 Tahun 2024.
